Kabar Seleb

Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Babak baru kasus dugaan KDRT Lesti Kejora, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka, Billar ditahan

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV
Rizky Billar muncul dengan baju tahanan. Rizky Billar akan ditahan mulai Kamis (13/10/2022) hingga 20 hari ke depan terkait KDRT pada Lesti Kejora. 

TRIBUNJABAR.ID - Babak baru kasus dugaan KDRT Lesti Kejora, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka.

Sehari setelah ditetapkan, Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan ini dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun, sementara ini masa penahanan Rikzy Billar selama 20 hari ke depan.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca juga: RIZKY BILLAR Akhirnya Muncul, Kini Ditahan, Suami Lesti Kejora Pakai Baju Oranye Digandeng Polisi

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu, malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.

“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Zulpan pada, Rabu (12/10/2022).

Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.

Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Zulpan, dalam konferensi pers pada, 30 September 2022.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Zulpan.

Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizky Billar Ditahan Setelah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved