Kabar Seleb
RIZKY BILLAR Akhirnya Muncul, Kini Ditahan, Suami Lesti Kejora Pakai Baju Oranye Digandeng Polisi
Rizky Billar nampak dihadirkan polisi menggunakan baju oranye dan masker putih. Penyidik Polres Metro Jakarta selatan resmi menahan Rizky Billar
TRIBUNJABAR.ID - Setelah tadi malam resmi jadi tersangka, Rizky Billar akhirnya dihadirkan ke depan umum.
Rizky Billar nampak dihadirkan polisi menggunakan baju oranye dan masker putih.
Penyidik Polres Metro Jakarta selatan resmi menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT pada Lesti Kejora.
Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Baca juga: Mantan Manajer Rizky Billar Angkat Bicara Tanggapi Kasus KDRT Lesti Kejora, Ungkap Pesan Bijak Ini
Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.