Rokok & Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 1 M

1.972.341 batang rokok ilegal dan 199.650 ml minuman keras ilegal dari berbagai merk dengan nilai total Rp 998.080.000 dimusnahkan di Purwakarta

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta melakukan pemusnahan 1.972.341 batang rokok ilegal dan 199.650 ml minuman keras ilegal dari berbagai merk dengan nilai total Rp998.080.000 pada Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta melakukan pemusnahan 1.972.341 batang rokok ilegal dan 199.650 ml minuman keras ilegal dari berbagai merk dengan nilai total Rp 998.080.000.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta pada Rabu (12/10/2022) pagi.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditumpahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Purwakarta dengan aparat penegak hukum lainnya pada periode Desember 2022 sampai Juli 2022.

Baca juga: 18.256 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Majalengka, Dipasok dari Luar Daerah

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 1.189.993.050. Penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai. Selain juga untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Cantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean.

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk agar barang-barang hasil penindakan tersebut tidak disalahgunakan.

Pada pemusnahan tersebut, Bea Cukai Purwakarta bertugas untuk menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal.

"Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Desember 2021 sampai dengan Juli 2022. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP. Kami telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai," kata Rahmady.

Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.

Baca juga: 8,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka Disita Satpol PP dan Bea Cukai Jabar

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai," ujarnya.

Menutup, Rahmady juga mengatakan, jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved