18.256 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Majalengka, Dipasok dari Luar Daerah
Penyitaan ribuan batang rokok ilegal tersebut dilakukan di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Ligung dan Dawuan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak 18 ribu lebih batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar di dua kecamatan yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Majalengka.
Penyitaan ribuan batang rokok ilegal tersebut dilakukan di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Ligung dan Dawuan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka.
Baca juga: Dipasok Produsen dari Luar Jabar, Rokok Ilegal di KBB Makin Marak Karena Harga Murah Sebesar Ini
Hal itu karena rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara.
Dari hasil operasi Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Tanpa Cukai itu, pihaknya mengamankan kurang lebih 18.256 batang rokok ilegal.
Di mana, mayoritas rokok tersebut memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.
"Kami dari Satpol PP dan Damkar Majalengka beserta Kantor Bea Cukai Jabar dibantu dari kepolisian, kejaksaan, unsur TNI, kita bekerjasama menyelesaikan tugas operasi dengan menyita barang rokok ilegal dari dua Kecamatan, yakni Dawuan dan Ligung."
"Adapun barang yang kita sita hari ini sebanyak 18.256 batang rokok ilegal tanpa cukai."
"Kalau dikonversi ke bungkus, sebanyak 926 bungkus dari berbagai macam merk," ujar Rachmat kepada Tribun, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, ribuan batang rokok ilegal itu tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos.
Adapun, sebanyak 6 merk rokok yang terdapat dalam ribuan rokok ilegal tersebut.
"Belasan ribu batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, yakni sebanyak 6 merk. Tentunya, barang rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar," ucapnya.
Masih kata dia, bahwa ditemukannya barang rokok ilegal tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Baca juga: Kantor Bea dan Cukai Bandung Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Jumlah Penindakan di Sumedang
Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di tempat yang memang terlihat seperti toko.