Rizky Billar Akhirnya Sambangi Kantor Polisi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sempat Mangkir karena Kondisi Psikis
Sebelumnya, Artis Rizky Billar tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Efril mengatakan, klienya itu disebut mengalami gangguan psikis imbas pemberitaan mengenai kasus dugaan KDRT yang membelitnya.
"Kita mewakili Billar karena dia lagi terganggu psikisnya. Saat ini dia (Rizky Billar) sedang manggil ustad, dia lagi ada kesibukan gak bisa datang kesini," kata Adek Efril kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Lanjut Efril, dirinya menuding gangguan psikis yang dialami kliennya itu lantaran narasi pemberitaan di media sosial yang dianggap kurang baik.
"Jadi psikisnya terganggu, ibunya juga terganggu psikisnya," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fauzi)