Rizky Billar Akhirnya Sambangi Kantor Polisi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar datang ke Polres sekitar pukul 11:00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar telah datang ke Polres sekira pukul 11.00 WIB.
"Jam 11 (sudah tiba), ya (masih diperiksa)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Saat ini Billar tengah berada di ruang penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan KDRT. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya.
"Udah, udah (hadir). Sama pengacara," lanjut Nurma.
Diketahui, Polisi meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Rizky Billar diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (13/10/2022) pekan ini setelah tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama pada pekan lalu.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetepkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.
Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku. Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.