Rizky Billar Minta Perlindungan Kapolri, Katanya Agar Polisi Netral Tangani Kasus Dugaan KDRT-nya

Rizky Billar tidak merasa melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang dilaporkan sang istri ke pihak berwajib.

Editor: Ravianto
Kolase Tribunnews
Adek Efril Manurung (kiri) dan Rizky Billar (kanan) - Berikut ini Tribunnews rangkum lima poin pernyataan kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. 

"Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Inikan masalah lidik aduan, cukup dia mencabut laporan sudah. Bicaralah sama awak media minta maaf atas kejadian ini, dua-duanya, selesaikan," pungkas Adek.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT.

Pihak kepolisian telah menerima hasil visum dari Lesti Kejora dan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky Billar.

Rizky Billar akan jalani pemeriksaan pada 13 Oktober 2022 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan jika terbukti melakukan KDRT.

Namun hingga kini, pihak Rizky Billar masih membantah adanya kekerasan. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved