Tragedi Arema vs Persebaya

Respons PSSI Setelah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Kanjuruhan, Ini Kata Iwan Bule

PSSI memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Editor: taufik ismail
(SURYA/PURWANTO)
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam.

Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk tiga anggota kepolisian.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan di laman resmi PSSI.

Polisi sudah menetapkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Dirut PT LIB & Polisi yang Perintahkan Penembakan Gas Air Mata Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dalam tragedi ini, ratusan orang meninggal dunia.

Pengumuman tersangka dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.

Keenam tersangka tersebut mulai dari Dirut PT LIB, panitia pelaksana, hingga tiga anggota Polri.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboro dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam.

Enam orang tersebut adalah :

1. Direktur Utama PT LIB yang berinisial Ir AHL

"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved