Tragedi Arema vs Persebaya

Respons PSSI Setelah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Kanjuruhan, Ini Kata Iwan Bule

PSSI memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Editor: taufik ismail
(SURYA/PURWANTO)
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. 

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

3. SS selaku security officer.

Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.

4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu Ss.

5. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.

6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca juga: Bos Persib Bandung Serukan Hentikan Rivalitas Antarsupporter Menuyusul Tragedi Kanjuruhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved