Kasus Satu Keluarga Dikubur di Septic Tank, Ini Awal Mula Kasus di Way Kanan Lampung Bisa Terungkap

Misteri hilangnya Juwanda, pemuda 26 tahun warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya terungkap.

Editor: Ravianto
polres way kanan
Ayah dan anak pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung saat ekspose oleh Polres Way Kanan, Kamis (6/10/2022). Ayah dan anak ini mengubur 4 jenazah korbannya disumur dan 1 orang lagi di kebun singkong. 

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur.

"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya. 

Sebelumnya Bunuh 4 Keluarga Lain

Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku  Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ) 

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Way Kanan Ternyata Saudara Tiri

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved