Kasus Satu Keluarga Dikubur di Septic Tank, Ini Awal Mula Kasus di Way Kanan Lampung Bisa Terungkap
Misteri hilangnya Juwanda, pemuda 26 tahun warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya terungkap.
TRIBUNJABAR.ID, WAY KANAN - Misteri hilangnya Juwanda, pemuda 26 tahun warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya terungkap.
Juwanda dilaporkan hilang ke Polsek Negara Batin, Lampung pada 1 Juli 2022. Dalam laporan keluarga pada polisi, Juwanda disebut menghilang sejak 24 Februari 2022.
Pengungkapan kasus menghilangnya Juwanda ini malah membuka kasus pembunuhan lain yang dilakukan pada pelaku yakni kasus sekeluarga dikubur dalam septic tank.
Seperti diketahui, Polres Way Kanan mengamankan 2 pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Adapun 2 tersangka pelaku pembunuhan sadis sekeluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan ternyata masih ada hubungan keluarga dengan para korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka insial DW (17 ) dan EW (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan Ayah kandung,” katanya saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Sementara mereka berdua masih satu keluarga dengan para korban, sedangkan dengan korban Juwandan, ayah dan anak itu berstatus saudara tiri dan keponakan.
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Baca juga: Satu Keluarga Dikubur di Septic Tank di Way Kanan, Terungkap Pelakunya Ternyata Ayah dan Anak
Baca juga: Heboh Penemuan Jenazah 4 Orang di Dalam Septic Tank, 1 Orang Lagi Dikubur di Kebun Singkong
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022.
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.
Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban Juwanda
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur.
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Sebelumnya Bunuh 4 Keluarga Lain
Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 )
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Way Kanan Ternyata Saudara Tiri
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
