Kecelakaan Maut di Sukabumi

Kasus Xpander Tabrak Angkot 3 Tewas, Nenek-nenek Pengemudi Bohong, Polisi Pastikan Rem Tidak Blong

penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. Kecelakaan lalulintas, mobil Xpander Silver seruduk angkot di Jalan RA Kosasih tepatnya di dekt simpang jalan Perum Pesona Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).  

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menetapkan pengendara mobil Mitsubishi Xpander HE (71) yang menyebabkan kecelakaan maut di Sukabumi ditetapkan tersangka Kamis (28/8/2022).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan. 

"Untuk perkembangan kecelakaan yang terjadi pada Kamis 22 September tepatnya Pukul 10 WIB di jalan RA Kosasih yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Pengemudi Xpander EH (71) ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, saat Konferensi Persnya di Kantor Lakalantas di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi.

Pihak Unit Lakalantas, sejuah ini sudah melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti pemerikasaan saksi-saksi termasuk kendaran milik tersangka. 

Termasuk melaksanakan pengecekan  kendaraan pertama pengecekan dari Dishub dan pengecekan dri Mitsubishi oleh tenaga ketua mekanik yang sudah disertifikasi.

"Hasilnya, Sensor Rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai, dari pihak Mitsubishi. Jadi untuk sistem pengereman sendiri itu layak pakai," tuturnya.

Kondisi mobil Xpander yang mengalami kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).
Kondisi mobil Xpander yang mengalami kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022). (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Kejadian laka lantas maut tersebut,  berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.

Akibatnya, tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Tejo.

Baca juga: Kisah Mudin, Korban Meninggal Ketiga Xpander Maut di Sukabumi, Lama Tak Pulang, Pak RT Ikut Mencari

Sebelumnya, kecelakaan lakalantas di jalan RA Kosasih menyebakan tiga orang meninggal dunia di antaranya sopir angkot dan penumpangnya serta pedagang cakwe yang tengah duduk.

Hasil Ramp Check

Pemeriksaan Xpander yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (22/9/2022), membantah pengakuan EH (71).

EH sang pengemudi mengatakan, dia tak bisa mengendalikan mobil sehingga meluncur dan dari perumahan dan menerjang angkutan kota sehingga tiga orang meninggal akibat rem blong.

Namun berdasarkan ramp check (inspeksi keselamatan), ternyata semuanya baik-baik saja.

"Bahwa hari ini kita sudah melaksanakan tahap awal ramp check atau pemeriksaan kendaraan yang bekerja sama dengan Dishub Kota Sukabumi untuk pemenuhan kebutuhan kita dalam kelengkapan berkas," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, kepada Tribunjabar.id, seusai uji kendaraan di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/9/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved