Kecelakaan Maut di Sukabumi

Nenek Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Rem Blong

Namun berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander mengaku saat dimintai keterangan kecelakaan tersebut akibat tidak remnya blong (

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. Kecelakaan lalulintas, mobil Xpander Silver seruduk angkot di Jalan RA Kosasih tepatnya di dekt simpang jalan Perum Pesona Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).  

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus kecelakaan maut di Sukabumi, pengemudi Xpander bernomor polisi F 1349 OJ yang menabrak angkot trayek Sukaraja-Kota Sukabumi nomor polisi F 1959 TZ di Jalan RA Kosasih akan terjerat hukum, Jumat (23/9/2022).

Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota menyebut, kecelakaan xpander tabrak angkot tersebut diduga akibat pengemudi Xpander kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan keselamatan orang lain dengan menggunakan kecepatan tinggi. 

Namun berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander mengaku saat dimintai keterangan kecelakaan tersebut akibat remnya blong (tidak berfungsi).

"Hasil olah TKP di sepanjang 300 meter itu kecepatan kendaraan memang cukup tinggi, itu berdasarkan para saksi yang berada termasuk security yang menjaga palang pintu gerbang komplek, dan di TKP tidsk ditemukan pengereman," jelas jelasnya Kanit Gakkum Satlantas IPDA Jajat Munajat, Kamis (22/9/2022) malam tadi.

Upaya untuk membuktikan pengakuan pengemudi Xpander, Gakkum Saltantas akan menyelidiki kecelakaan maut tersebut secara mendalam.

Termasuk Ram Cek kendaraan milik pegemudi. 

Kondisi saat ini kedua mobil berada di kantor Lakalantas Polres Sukabumi Kota.
Kondisi saat ini kedua mobil berada di kantor Lakalantas Polres Sukabumi Kota. (Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah)

"Kita akan mengadakan uji ramp check, untuk memastikan bahwa fungsi dari mesin tersebut, apakah sesuai dengan pengakuan pengemudi Xpander atau ada faktor lain yang menyebabkan hal tersebut," ucapnya. 

"Dalam hal ini kita masih melakukan penyelidikan ini masih berlangsung sampai betul-betul semua bukti yang kita butuhkan bisa kita dapatkan. Mulai keterangan para saksi, kemudian bukti-bukti lainnya di TKP termasuk bukti digital berupa cctv," jelasya.

Jajat menuturkan, jika kalau memang terbukti, dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan kemungkinan pemgemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.

Baca juga: Begini Kondisi Dua Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi, Rusak Parah hingga Ban Pecah

"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat.

Fakta Sejauh Ini Nenek-nenek Tabrak Angkot

Sebuah kecelakaan maut xpander tabrak angkot terjadi di Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022) pagi menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Kecelakaan ini terjadi setelah sebuah minibus Mitsubishi Xpander yang dikemudikan nenek-nenek 71 tahun lepas kendali setelah keluar dari kompleks perumahan sebelum menghantam angkot yang melintas.

Kondisi Mobil Xpander Silver yang terlibat kecelakaan maut di Sukabumi
Kondisi Mobil Xpander Silver yang terlibat kecelakaan maut di Sukabumi (Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah)

Angkot ini kemudian tergencet sebelum mengakibatkan seorang pedagang cakue dan sopir angkot serta penumpang angkot meninggal.

Seperti apa kronologi detik-detik kecelakaan maut mobil Xpander vs angkot di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved