Lansia di Purwakarta Dibekuk Polisi, Lecehkan Bocah 11 Tahun, Ketahuan Berkat Tukar Memori Ponsel
Lansia berinisial EO (72), warga Purwakarta diamankan kepolisian karena telah melakukan pelecehan seksual bocah berusia 11 tahun.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pria lansia berinisial EO (72), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta diamankan kepolisian karena telah melakukan pelecehan seksual pada bocah di bawah umur berusia 11 tahun.
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh EO terungkap usai orang tua korban mendapatkan informasi dari teman pelaku usai tukaran memori handphone dengan EO.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengkatakan, teman pelaku mengabarkan ke orang tua korban bahwa ada foto tak senonoh di memori ponsel milik pelaku.
Baca juga: EMAK-EMAK NGAMUK dan Kejar Guru Ngaji Bejat di Purwakarta, Emosi Pelaku Lecehkan Muridnya
"Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban saat dicabuli. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada di dalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban," ujar Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (4/10/2022).
Mengetahui anaknya dilecehkan oleh EO, Edwar mengatakan bahwa orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu, EO ditangkap oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penangkapan dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 kemarin berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya," ujar Edwar.
Dari hasil pemeriksaan, Edwar mengatakan bahwa EO menjalankan aksinya dengan berjanji memberikan uang kepada korban. Lalu, korban dipaksa membuka pakaian dan pelaku menyentuh sejumlah bagian tubuh korban.
"Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi. Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban," ucapnya.
Dari hasil penangkapan EO, Edwar menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan sebuah kartu memori handphone.
Baca juga: Pelecehan Sesama Jenis di Bandung, Pelakunya Diduga Siswa SMP dan Korban Bocah SD, Korban Trauma
"Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Edwar.(*)