Menanti Kejelasan Nasib Ratusan TKK Satpol PP KBB Setelah Dirumahkan, Harapkan Solusi Terbaik

Sebanyak 115 personel Satpol PP KBB yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) saat ini masih berjuang untuk memastikan nasib mereka setelah dirumahkan

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI - Satpol PP KBB - Sebanyak 115 personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) saat ini masih berjuang untuk memastikan nasib mereka setelah dirumahkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 115 personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) saat ini masih berjuang untuk memastikan nasib mereka setelah dirumahkan.

Seperti diketahui, sejak 1 Oktober 2022 lalu mereka sudah tidak bekerja lagi karena sejak itu juga mereka dirumahkan akibat kontraknya habis dan gaji mereka hanya dianggarkan 9 bulan, sedangkan untuk 3 bulan terakhir tidak dialokasikan pada APBD Perubahan.

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin mengatakan, hingga saat ini para TKK masih menunggu bisa berkoordinasi dengan Plt Bupati, Sekda, dan Kasatpol PP untuk memastikan kejelasan nasib mereka.

Baca juga: Akibat Krisis Keuangan, OPD Pemda KBB Harus Tanggung Sendiri Gaji TKK untuk 3 Bulan Terakhir

"Kami akan mempertanyakan apakah kami (hanya) diberi jangka waktu (dirumahkan) 3 bulan ini atau masih ada solusi terbaik untuk kami. kami mengharap solusinya jalan terbaiknya seperti apa," ujarnya saat ditemui di Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (3/10/2022).

Kepastian nasib tersebut perlu dipertanyakan para TKK karena mereka dirumahkan tanpa surat resmi atau hanya lisan saja, sehingga mereka belum mendapat kepastian terkait kebijakan tersebut.

"Memang belum ada kepastian, betul karena kami sama sekali belum menerima arahan, baru per individu rekan-rekan pernah menerima informasi (lisan) langsung dari Kasatpol, tapi surat resmi untuk keseluruhan belum ada," kata Usep.

Sambil menunggu kepastian nasibnya, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan mengelilingi Kompleks Perkantoran Pemda KBB sambil membunyikan klakson hingga sirine sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang dibuat, sehingga tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan untuk mempekerjakan kembali 115 TKK ini karena bukan kapasitasnya dan terbentur masalah regulasi.

"Kontraknya sudah habis, dan itu (dirumahkan) sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya sembilan bulan sesuai kontrak," kata Asep.

Baca juga: Krisis Keuangan, OPD di KBB Dituntut Putar Otak Kelola Anggaran Agar Gaji TKK Cukup 12 Bulan

Dia mengatakan, semua gaji TKK itu juga sudah diberikan sesuai kontrak yang dibuat diawal tahun selama sembilan bulan atau hingga September 2022, sehingga saat ini kontraknya sudah selesai dan mereka sudah tidak tercatat di Satpol PP KBB.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved