Akibat Krisis Keuangan, OPD Pemda KBB Harus Tanggung Sendiri Gaji TKK untuk 3 Bulan Terakhir

Solusi hingga penyelesaian gaji TKK untuk tiga bulan terakhir itu diserahkan kepada OPD karena kontrak awalnya juga dengan dinas masing-masing.

zoom-inlihat foto Akibat Krisis Keuangan, OPD Pemda KBB Harus Tanggung Sendiri Gaji TKK untuk 3 Bulan Terakhir
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI uang rupiah - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus menanggung gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk 3 bulan terakhir

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus menanggung gaji tenaga kerja kontrak (TKK) untuk 3 bulan terakhir yakni Oktober hingga Desember 2022.

Hal tersebut karena saat ini Pemkab Bandung Barat tengah mengalami krisis keuangan, sehingga gaji TKK pun hanya dianggarkan untuk 9 bulan saja atau hingga September 2022 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, solusi hingga penyelesaian gaji TKK untuk tiga bulan terakhir itu diserahkan kepada OPD karena kontrak awalnya juga dengan dinas masing-masing.

Baca juga: Krisis Keuangan, OPD di KBB Dituntut Putar Otak Kelola Anggaran Agar Gaji TKK Cukup 12 Bulan

"Potensi defisit anggaran tahun ini cukup besar, sehingga untuk penyelesaian gaji honorer tahun ini saya percayakan ke OPD masing-masing," ujarnya di Pemkab Bandung Barat, Jumat (2/9/2022).

Sementara untuk saat ini, pihaknya fokus membentuk tim khusus, namun bukan untuk mengurus permasalahan gaji TKK, tetapi untuk melakukan pendataan pegawai non ASN sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN atau honorer di lingkungan pemerintahan baik dari sisi sebaran, jumlah, kualifikasi hingga kompetensi.

"Pemda sedang membentuk tim untuk penyelesaian TKM secara komperhensif seperti apa. Memang ada surat dari Menpan RB dan BKN, kita mendata dan memetakan, ada petunjuknya," kata Asep.

Pemetaan yang dilakukan ini, kata Asep, nantinya akan dijadikan landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.

Asep mengatakan, pemetaan ini juga merupakan bagian dari wacana pemerintah pusat yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Baca juga: Krisis Keuangan, Disdukcapil KBB Otak-Atik Program Demi Bisa Gaji TKK Selama Satu Tahun

"Karena November 2023 itu kan TKK tidak ada, sehingga nanti penyelesaian seperi apa, nanti oleh tim itu. Misal latar belakang pendidikan, lama bekerja," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved