Tragedi Arema vs Persebaya
Ini Daftar 9 Danton, Danyon, dan Danki Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menonaktifkan sembilan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Pleton Brimob Polda Jatim.
"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.
Menurut dia yang dilarang FIFA itu dalam kondisi umum.
Baca juga: Aremania Kota Malang yang Meninggal Dunia Sebanyak 34 Orang, Semua Rumah Sakit Didata
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," ujarnya.
Dijelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan FiFA ada aturan situasi darurat dimana polisi boleh menggunakan senjata.
"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ujar Analis Politik dari Walden University, AS, ini.
Pemerintah mengumumkan sebanyak 125 orang meninggal dunia akibat peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Banyak di antara korban adalah remaja belasan tahun dan perempuan.
Tragedi seusai laga Arema vs Persebaya itu diawali serbuan suporter ke lapangan yang dibalas tembakan gas air mata polisi ke arah tribun.
Gas air mata memicu kerusuhan besar di tribun, hingga akhirnya merenggut nyawa ratusan suporter Arema yang berada di tribun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan