Tragedi Arema vs Persebaya
Ini Daftar 9 Danton, Danyon, dan Danki Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menonaktifkan sembilan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Pleton Brimob Polda Jatim.
- Aiptu M Samsul
- Aiptu Ari Dwiyanto
- Aiptu Budi
Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang merupakan kesalahan semua pihak.
Baca juga: BREAKING NEWS Kapolres Malang Akhirnya DICOPOT Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini SOSOKNYA
"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Menurut dia jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun.
"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.
Menurut dia yang dilarang FIFA itu dalam kondisi umum.
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," ujarnya.
Dijelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan FiFA ada aturan situasi darurat dimana polisi boleh menggunakan senjata.
"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ujar Analis Politik dari Walden University, AS, ini.
Menurut dia jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun.
"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.
Menurut dia yang dilarang FIFA itu dalam kondisi umum.
Baca juga: Aremania Kota Malang yang Meninggal Dunia Sebanyak 34 Orang, Semua Rumah Sakit Didata