DPRD Sumedang Minta Inspektorat Segera Rekomendasikan Sanksi untuk Lurah Talun yang Sunat BLT

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana, meminta Inspektorat Daerah Sumedang segera memberi rekomendasi bentuk hukuman.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana, berharap Inspektorat segera memberi rekomendasi kepada Bupati Subang terkait kasus dugaan penyunatan BLT di Kelurahan Talun.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana, meminta Inspektorat Daerah Sumedang segera memberi rekomendasi bentuk hukuman kepada bupati terkait Lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara

Lurah diduga secara sistematis menggiring masyarakat peneriman bantuan langsung tunai (BLT) BBM untuk membeli kupon gerak jalan.

Modus lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jajang menilai kasus itu ibarat nasi sudah menjadi bubur.

Tak bisa lagi pemerintah berkilah membela pihak Kelurahan Talun.

Menurutnya, semua tahu bahwa BLT tak boleh disunat atau digiring untuk dibelikan ke barang lain selain bahan pokok. 

Baca juga: Peradi Sumedang Sayangkan Ucapan Sekda Soal Sunat BLT Kelurahan Talun Hal Tak Sengaja

Bahkan jika pun penggiringan dilakukan agar masyarakat membeli bahan pokok tertentu, hal itu tetap tak boleh dilakukan.

Masyarakat bebas membelikan uang bantuan itu tanpa paksaan.

"Silakan Inspektorat berikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera berikan punishment (hukuman)," kata Jajang kepada TribunJabar.id, Rabu (28/9/2022). 

Jajang juga menanggapi apa yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, bahwa kasus di Kelurahan Talun itu adalah bagian ketidaksengajaan. 

Menurut Jajang, tak mungkin hal itu tidak disengaja.

Jika pun pelakuknya tak berniat, tapi kemudian tersirat untuk melakukan itu ketika hari pencairan BLT. 

Baca juga: Sekda Minta Kelurahan Talun Sumedang Kembalikan Uang BLT yang Dikutip untuk Beli Kupon

"Kalau tidak disengaja pasti tidak akan berlarut-larut. Tapi kalau sampai hari ini belum selesai?" kata Jajang. 

Jajang mengatakan, permintaan maaf boleh dilakukan oleh pihak Kelurahan Talun, bahkan oleh Pemkab Sumedang yang telah diwakili Sekda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved