Polisi Jahat di Cirebon Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya, Kombes Arif Janji Tangani Profesional
Petugas Polresta Cirebon mengamankan oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang diduga melakukan rudapaksa pada anak sambungnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon mengamankan oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang diduga melakukan rudapaksa pada anak sambung.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, memastikan, kasus tersebut bakal ditangani secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Menurut dia, jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial CH itu.
Baca juga: Teganya Oknum Polisi Bejat di Cirebon, Rudapaksa Anak Sambung, Kini Dijerat Pasal Berlapis
"Kami menangani kasusnya secara cepat dan langsung mengamankan tersangka setelah menerima laporan tersebut," ujar Arif Budiman saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, hal itu menjadi bukti keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota itu.
Selain itu, pihaknya pun berkomitmen jika penyidik melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan maka akan ditindak tegas agar penanganan kasusnya berjalan sesuai norma yang diharapkan dan memenuhi azas keadilan.
Ia juga membuka ruang kepada semua pihak untuk bersama-sama melihat proses penyidikan yang dilaksanakan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada semua pihak termasuk keluarga korban apabila ada fakta baru yang belum terangkum dalam proses penyidikan," kata Arif Budiman.
Karenanya, keluarga korban dapat berkomunikasi dengan penyidik apabila ingin menyampaikan fakta lain di samping fakta yang sudah dihadirkan melalui keterangan korban maupun saksi.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Diduga Rudapaksa Anak Sambung, Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Penanganan
Namun, Arif menyampaikan, hal yang harus diperhatikan adalah memberikan aspek perlindungan terhadap korban, termasuk memenuhi hak-haknya.
Sementara Dewan Pengawas & Komite Etik Komnas Perlindungan Anak, M. A. Bimasena, mewanti-wanti jangan sampai mereka menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya dikonsumsi publik.
"Dikhawatirkan mengakibatkan trauma tersendiri bagi korban, sehingga kami mohon masyarakat kalau ada korban anak-anak tidak serta merta memviralkan karena harus menjaga masa depannya," ujar Bimasena.