Bapak-bapak Ojol Dipukuli 3 Orang Karena Dituduh Serobot Antrean, Penganiaya Akhirnya Tewas Dimassa

Tiga pengeroyok bapak-bapak ojol itu sendiri akhirnya dihakimi massa, satu di antaranya meninggal dan dibawa ke kantor polisi dalam keadaan pingsan

Editor: Ravianto
Instagram.com/fakta.indo
Tangkap layar viral video ojol di Semarang dikeroyok saat antre BBM di SPBU. Satu pelaku diketahui tewas setelah dihajar massa yang marah. 

“Dikeroyok oleh rekan-rekan sesama ojol. Meninggal karena dipukul pakai tangan kosong dan helm lalu ketika terjatuh kemungkinan diinjak-injak,” ujarnya.

Akibat meninggalnya salah satu terduga pelaku pengeroyokan, terdapat dua kasus yang kini dalam proses penyelidikan.

Kasus yang pertama yakni pengeroyokan ojol di SPBU Majapahit Semarang dengan korban Hasti Priyo Wasono (54) warga Jalan Ashoda No 5 RT 2 RW 5 Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Untuk kasus kedua terduga pelaku pemukulan yang dikeroyok oleh rekan ojol atau korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pelaku.

“Untuk korban yang meninggal dunia, para saksi dan tersangka sudah diamankan. Ada sekitar 5 orang,” jelasnya.

Kini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan ini.

Beberapa saksi dan barang bukti juga diamankan untuk keperluan pemeriksaan oleh kepolisian.

"Kita akan melakukan penyelidikan kedua kasus tersebut," imbuhnya.

Awal Mula

Hasto Priyo Wasono (54) seorang pengemudi ojek online dikeroyok dua lelaki tak dikenal  saat mengisi BBM pertalite di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto No.264 Kelurahan Kalicari Pedurungan Semarang.

Pria paruh baya itu babak belur karena dikeroyok. Kepalanya benjol akibat terkena pukulan.

Satu diantara pelaku tertangkap dan digelandang di Polsek Pedurungan.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) pukul 16.00.

Pengeryokan terjadi saat  korban hendak mengisi BBM di pompa nomor 5.

"Saat antrean sedang berjalan ada dua sepeda motor dengan posisi satu motor berboncengan dan motor lain sendirian di depan korban, dengan selisih jarak 3 antrian di depan korban. Saat itu posisi berhenti atau tidak bergerak walau antrean di depanya telah maju," jelasnya melalui keterangan pers Minggu (25/9/2022). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved