Otak Jahat, 2 Pemuda di Bandung Bikin Uang Palsu untuk Beli Rokok, Kembalian Uang Asli untuk Narkoba
Dua pemuda di Bandung Barat dan Cimahi membuat uang palsu untuk membeli rokok. Uang kembalian asli digunakan beli narkoba.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua pemuda berinisial FC (24) dan MR (25) nekat membuat uang palsu dan menggunakan uang itu untuk belanja ke warung kecil yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Untuk melancarkan aksinya, dua pria asal Kota Bandung itu membuat atau memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di sebuah kosan yang ada di Kompleks Permata, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, uang palsu tersebut dibuat dan dicetak kedua pelaku menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, hingga catokan untuk membuat uangnya tampak mengkilap seperti uang asli.
"Uang itu diprint dengan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Membeli Rokok untuk Tukarkan Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap di Majalengka, Terancam 10 Tahun Penjara
Dari uang palsu tersebut, selain mendapat barang yang diinginkan, pelaku juga mendapatkan uang kembalian uang asli dari pemilik warung. Kemudian, uang asli tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Uang yang dipalsukan merupakan uang jenis baru yang belum banyak beredar. Saat ini, kami telah mengamankan dua pelaku yakni FC dan MR kaitan dengan uang rupiah yang dipalsukan tersangka," kata Niko.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu, keduanya bisa mencetak uang palsu Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Pelaku sudah membuat uang palsu dan mengedarkannya sejak tiga bulan yang lalu. Mereka belajar memalsukan uang secara otodidak dan mereka sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu," ucap Rizka.
Rizka mengatakan, alasan pelaku membuat uang palsu ini karena demi kebutuhan ekonomi, sehingga mereka mencoba mengedarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok agar bisa mendapat kembalian uang asli.
"Dari uang kembalian tersebut, mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui karena saat ditangkap mereka positif sabu, jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.