Kasus Dugaan Sunat BLT BBM di Kelurahan Talun Sumedang, Inspektorat Temukan Pelanggaran Ini
Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang menemukan pelanggaran aturan yang dilakukan pemerintah Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang menemukan pelanggaran aturan yang dilakukan pemerintah Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, pada kasus dugaan sunat bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah pada Inspektorat Daerah Sumedang, Rohaendi, mengatakan, pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya mengklarifikasi berbagai pihak terkait hal tersebut.
Di antara pihak yang diperiksa adalah ketua RW 05, ketua RW 07, camat, dinas sosial, bendahara, termasuk Lurah Talun, Rinny Mulyati.
"Sudah beberapa kali kami periksa. Ya, sesuai kenyataan di lapangan, ada pelanggaran," kata Rohaendi kepada TribunJabar.id, Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan, pelanggaran yang dimaksud adalah tak sesuai peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial pada Kemensos RI Nomor 158/2022.
Menurut aturan tersebut, uang BLT BBM hanyalah untuk membeli bahan untuk menutupi kebutuhan pokok.
Baca juga: Sikap Kelurahan Talun Jadi Sorotan Terkait Dugaan Sunat BLT BBM di Sumedang, Peradi: Sikap Arogansi
"Aturannya berbunyi demikian, titik," kata Rohaendi.
Inspektorat tak butuh waktu lama lagi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Rohaendi mengatakan,pihaknya mengebut penyelidikan kasus tersebut agar segera selesai.
"Tidak akan lama, sprint oleh saya. Ke lapangan saya sudah," katanya.
Namun, insketorat dalam penyelidikannya tidak melebar ke hal-hal lain seperti temuan atas masyarakat harus lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) jika ingin BLT cair.
Kelurahan Talun diduga melakukan sunat BLT kepada masyarakat penerima bantuan imbas dari kenaikan harga BBM itu.
Baca juga: Dugaan Pungli di Kelurahan Talun Sumedang, Penerima BLT BBM Dianjurkan Langsung Bayar PBB
Dalihnya, warga diminta membeli kupon gerak jalan hari ulang tahun (HUT) kelurahan.
Selain itu, ada dugaan ,warga penerima BLT yang belum membayar PBB, harus membayar setelah mendapatkan BLT.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang telah menegaskan bahwa Kelurahan Talun telah melanggar keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI Nomor 158/2022. (*)