Bupati Majalengka Berharap Kejelasan Status Tanah Bisa Tingkatkan PBB
Bupati Majalengka Karna Sobahi menginginkan soal kepemilikan dan status tanah agar pihaknya bekerjasama dengan lembaga ATR/BPN (Badan Pertanahan Negar
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Masih cukup banyak masyarakat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang belum memilik kejelasan tanah secara legalitas yang sah.
Situasi ini tentu saja sedikit menghambat kepemilikan tanah untuk kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi menginginkan soal kepemilikan dan status tanah agar pihaknya bekerjasama dengan lembaga ATR/BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Majalengka untuk menyelesaikan soal legalitas tanah yang ada di masyarakat.
"Tentang hak kepemilikan tanah di Majalengka, cukup menghambat dalam hal pembayaran PBB. Padahal PBB ini akan kembali untuk pembangunan berkelanjutan. Arti penting leglitas sertifikat tanah Ini memang kedudukannya sangat penting," ujar Karna saat mendatangi acara HUT ATR/BPN di halaman kantornya, Senin (26/9/2022).
Bupati mengatakan, ketidakjelasan kepemilikan tanah sendiri akibat belum adanya legalitas tanah berdasarkan status kepemilikannya.
Sehingga, besar kemungkinan akan menghambat pembayaran PBB di Kabupaten Majalengka.
"Ini akan berimbas pada pembayaran PBB di Kabupaten Majalengka. Kita mendorong program-program dari BPN untuk melegalkan status kepemilikan tanah-tanah yang ada di masyarakat Majalengka. Karena saya dengan dan menerima laporan, banyak juga status tanah yang tidak jelas, karena pembelinya sudah berpindah tangan," ucap orang nomer satu di Kabupaten Majalengka.
Kepala ATR/BPN Majalengka, Ikram Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemkab Majalengka, untuk bersinergi menyelesaikan persoalan untuk menuntaskan soal legalitas hukum yang jelas soal status tanah.
"Kita akan terus bersinergi dengan Pemkab Majalengka, untuk menuntaskan semua hal yang berkaitan dengan legalitas status tanah," jelas Ikram.
Ikram menambahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Bapenda Majalengka untuk menyelaraskan soal legalitas status tanah dengan pembayaran PBB hingga ke desa-desa.
Sehingga, dengan adanya legalitas tanah yang jelas, pihaknya akan lebih memudahkan PBB berkat legalitas status tanah yang jelas tersebut.
"Alhamdulillah, kita sudah kerjasama dan MoU dengan Bapenda Majalengka. Semoga kerjasama ini terus berlanjut, PBB pun bisa meningkat pembayarannya," katanya.
Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Majalengka sendiri, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat SK tiga Mentri.
Yakni, biayanya hanya dibanderol sebanyak Rp 150 ribu.
Diluar biaya tersebut, pihak BPN tidak bertanggungjawab, bahkan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bupati-Majalengka-Berharap-Kejelasan-Status-Tanah-Bisa-Tingkatkan-PBB.jpg)