Kecelakaan Maut di Sukabumi
Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Xpander Maut Menjadi Tersangka, Masih Perlu Bukti Saksi Ahli
Polisi belum bisa menetapkan pengemudi Xpander EH (71) tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi yang mengakibatkan 3 orang meninggal
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi belum bisa menetapkan pengemudi Xpander EH (71) menjadi tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Pada gelar perkara internal, Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, telah menentukan penyebab kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat, menyebut pihaknya perlu adanya pembuktian dari saksi ahli.
Baca juga: Kisah Mudin, Korban Meninggal Ketiga Xpander Maut di Sukabumi, Lama Tak Pulang, Pak RT Ikut Mencari
"Masih masih menunggu dua hal berikutnya, sebagai pembuktian dari ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan ngakunya rem blong," ujarnya, kepada Tribunjabar.id Jumat (23/9/2022).
Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi HE. (71).
"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubitsi," jelas Jajat.
"Dari hasil ahli ini, disebabkan fungsional mesin atau kelalaian pengemudi, sehingga mengkibatkan tiga orang meninggal," tutur Jajat.
Baca juga: Nenek Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Rem Blong
Xpander tersebut bakal dicek Sabtu (24/9/2022) di Kantor Lakalatas Polres Sukabumi Kota.
"Rencananya besok untuk dari Dishub, sementara dari ATPM Mitsubishi belum ada konfirmasi," ucapnya.
Jajat mrnuturkan, jika terbukti, dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi, maupun bukti-bukti yang menguatkan, kemungkinan pemgemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.
"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.
Baca juga: Nenek yang Kendarai Xpander dalam Kecelakaan Maut di Sukabumi Ngaku Rem Blong, Polisi Akan Cek Mobil
Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota, menggelar gelar perkara internal kasus kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi, Jumat (23/9/2022).
Kecelakaan tersebut, melibatkan mobil Xpander silver bernomor polisi F 1349 OJ menabrak Angkot Suraja - Kota Sukabumi bernomor polisi F 1959 TZ, hingga tiga orang meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat mengatakan, pihaknya saat ini melaksanakan tahap penyelidikan tentang kejadian perkara kecelakaan yang terjadi Kamis (22/9/2022) tepatnya pukul 10.00 depan pesona Cibeureum.
"Kami juga melaksanakan tahapan berikutnya yaitu gelar perkara secara interen untuk menentukan dan merumuskan segala sesuatu yang kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (23/9/2022).
"Sehingga di samping kami berdasarkan bukti-bukti, kami juga komunikasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari pihak kepolisian unit lantas, agar hasil olah tkp kami sesuai dengan fakta dan tentunya bukti yang sebenarnya," tutur Ajat.
Hasil dari gelar perkara tersebut kata Ajat, megarah kepada penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Hasil perkara barusan, bahwa penyebab kecelakaan kami sudah tentukan barusan, yaitu dari pengemudi minibus Mitsubitsi Xpander yaitu penyebab kecelakaan," jelas Jajat.
"Kemudian juga posisi yang kurang menguntungkan sudah secara otomatis, dia penyebab berarti dia yang kurang menguntungkan," ucapnya.
Jajat menerangkan, penyebab kecelaan pengemudi Xpander berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan saksi-saksi saat terjadinya kecelakaan.
"Sesuai dengan olah tkp, pertama adalah kendaraan yang digunakan, baik oleh yang diduga kurang menguntungkan atau penyebab kecelakaan maupun yang jadi korban pengendra angkot," terangnya.
"Selain itu juga ada bukti cctv yang sudah kami amankan sebagai bukti pendukung kami," tambahya.
Kemudian keterangan para saksi yang saat itu berada di sekitaran lokasi, diantaranya, Anda saat berada di lokasi, Indra saat membukakan gerbang Pesona Cibeureum penjaga gerbang dan Syamsul yang berada di sekitaran lokasi.
"Ketiga saksi ini memlihat secara langsung terjadinya kecelakaan tersebut," katanya.