Kecelakaan Maut di Sukabumi

Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Xpander Maut Menjadi Tersangka, Masih Perlu Bukti Saksi Ahli

Polisi belum bisa menetapkan pengemudi Xpander EH (71) tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi yang mengakibatkan 3 orang meninggal

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kondisi Mobil Xpander Silver yang terlibat kecelakaan maut di Sukabumi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi belum bisa menetapkan pengemudi Xpander EH (71) menjadi tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Pada gelar perkara internal, Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, telah menentukan penyebab kecelakaan tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat, menyebut pihaknya perlu adanya pembuktian dari saksi ahli.

Baca juga: Kisah Mudin, Korban Meninggal Ketiga Xpander Maut di Sukabumi, Lama Tak Pulang, Pak RT Ikut Mencari

"Masih masih menunggu dua hal berikutnya, sebagai pembuktian dari ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan ngakunya rem blong," ujarnya, kepada Tribunjabar.id Jumat (23/9/2022).

Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi HE. (71).

"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubitsi," jelas Jajat.

"Dari hasil ahli ini, disebabkan fungsional mesin atau kelalaian pengemudi, sehingga mengkibatkan tiga orang meninggal," tutur Jajat.

Baca juga: Nenek Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Rem Blong

Xpander tersebut bakal dicek Sabtu (24/9/2022) di Kantor Lakalatas Polres Sukabumi Kota.

"Rencananya besok untuk dari Dishub, sementara dari ATPM Mitsubishi belum ada konfirmasi," ucapnya.

Jajat mrnuturkan, jika terbukti, dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi, maupun bukti-bukti yang menguatkan, kemungkinan pemgemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.

"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.

Baca juga: Nenek yang Kendarai Xpander dalam Kecelakaan Maut di Sukabumi Ngaku Rem Blong, Polisi Akan Cek Mobil

Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota, menggelar gelar perkara internal kasus kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi, Jumat (23/9/2022).

Kecelakaan tersebut, melibatkan mobil Xpander silver bernomor polisi F 1349 OJ menabrak Angkot Suraja - Kota Sukabumi bernomor polisi F 1959 TZ, hingga tiga orang meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat mengatakan, pihaknya saat ini melaksanakan tahap penyelidikan tentang kejadian perkara kecelakaan yang terjadi Kamis (22/9/2022) tepatnya pukul 10.00 depan pesona Cibeureum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved