Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik. 

KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati. 

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk. 

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved