Kejamnya Rentenir di Garut
Korban Lain Rentenir yang Robohkan Rumah Undang Mulai Buka Suara, Ada yang Sampai Menangis Bersyukur
A merupakan sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Kabupaten Garut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi telah menetapkan A (33) seorang perempuan yang menjadi otak perobohan rumah milik Undang (47). A merupakan sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Kabupaten Garut.
Seperti diketahui, rumah Undang dirobohkan lantaran telat membayar utang.
Ditetapkannya A sebagai tersangka disyukuri oleh PP (30) yang juga merupakan korban.
"Pas saya tahu berita soal A jadi tersangka, saya menangis, bersyukur. Saya juga pernah menjadi korbannya," ujar PP kepada Tribunjabar.id, Rabu (21/9/2022).
PP menyebut dirinya terjebak utang piutang yang tak kunjung selesai dengan A.
Bahkan ia harus kehilangan sawahnya demi menutupi hutang dicampur bunga yang fantastis.
"Gara-gara hutang sama A, saya sampai kehilangan sebidang tanah, sawah saya jual, nilainya puluhan juta," ucapnya.
A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.
7 orang tersebut diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
Sementara satu tersangka lain yang berinisial E yang merupakan saudara kandung Undang, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual tanah milik Undang tanpa sepengetahuannya.
E dijerat dengan Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah.
"Ancaman pidana untuk Pasal 170 paling maksimal adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 385 kepada saudara E itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekpose kasus tersebut, Selasa (20/9/2022).
Tribunjabar.id / Sidqi Al Ghifari