Uang BLT Disunat
FAKTA Terkini Sunat BLT di Sumedang, 4 Syarat Wajib Warga Jika Ingin Cairkan BLT, Termasuk Lunas PBB
Warga penerima BLT ternyata juga diminta menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar bisa mencairkan BLT.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Penyebaran kupon gerak jalan pada para penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, berbuntut panjang.
Kemarin, fakta baru terungkap. Warga penerima BLT ternyata juga diminta menunjukkan bukti lunas bayar PBB atau Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar bisa mencairkan BLT.
BN, tokoh masyarakat di Kelurahan Talun, mengaku banyak menerima keluhan warga tentang potongan uang BLT bertajuk pembelian kupon gerak jalan tersebut.
"Ada laporan dari warga yang merasa dipermalukan ketika mengantre BLT karena ditanya sudah lunas PBB atau belum. Berdasarkan laporan yang diterima, warga diwajibkan membawa KTP, surat keterangan vaksin, dan surat lunas PBB, dan uang membeli kupon jika mau BLT cair," kata BN kepada Tribun Jabar saat ditemui di Tegalkalong, Sumedang, Selasa (20/9).
Dia mengatakan, persoalan pemotongan BLT ini terjadi karena para ketua RT merasa terbebani harus menjual banyak kupon kepada warga.
Maka, ketika target penjualan tak tercapai, para ketua RT bersiasat menjual kupon kepada warga penerima BLT.
"Memang, sebelum BLT turun sudah ada penjualan kupon. Tampaknya, kupon yang terjual masih jauh dari target sehingga penerima BLT menjadi sasaran," katanya.
Namun, apapun alasannya, kata BN, hal ini seharusnya tidak terjadi karena BLT haruslah diterima secara utuh dan penerimanya tidak digiring untuk membeli selain bahan pokok.
"Pemerintah kabupaten berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan RW sampai RT agar BLT tidak diselewengkan," katanya.
Dugaan pemotongan BLT di Kelurahan Talun terungkap menyusul keluhan warga yang mereka ungkapkan kepada wartawan.
Sejumlah warga Talun, penerima BLT, mengaku keberatan dengan pemaksaan ini. "Saya diminta Rp15 ribu ketika mengantre untuk mendapatkan BLT itu," kata Hari Suryadi (40), warga Talun.
Hari mengatakan, gerak jalan yang digelar, Minggu (18/9) itu dilakukan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelurahan Talun.
"Seharusnya, kalau ini bersifat partisipasi, ya jangan ditargetkan harus beli lima lembar. Bolehlah beli satu atau dua saja, karena mungkin orang berbeda-beda, ada yang betul-betul perlu uang," katanya.
Jumlah berbeda diungkapkan Dadang Juhadi (38), warga Kelurahan Talun lainnya
"Keluarga saya yang nerima BLT itu ditelepon tokoh masyarakat, diminta datang sambil bawa uang Rp 30 ribu. Terus keluarga saya dikasih kupon sama barcode," ujarnya.
Tak hanya itu, ujar Dadang Juhadi, ia juga mendapatkan intimidasi dari Pemerintah Kelurahan Tahun menyusul tersiarnya kabar pemaksaan pembelian kupon gerak jalan tersebut. Dadang mengaku diminta memberikan pernyataan oleh pihak Kelurahan Talun sambil direkam.
Sebelumnya, Lurah Talun, Rinny Mulyati, menampik adanya penjualan paksa tiket kepada para penerima BLT. Dia mengatakan, untuk keperluan gerak jalan ini, kelurahan memang menjual tiket, tetapi tiketnya dititipkan ke Ketua RT dan Ketua RW.
"Itu tidak ada pemotongan, pemaksaan, pihak kelurahan menjual kupon yang dititipkan ke RT/RW untuk Milangkala kelurahan. Enggak ada itu (penggiringan) BLT ke kupon. Kami bilang silakan kalau mau beli kupon untuk mensukseskan," kata Rinny kepada Tribun, Minggu (18/9).
Rinny juga menampik soal adanya intimidasi itu. Dia mengatakan, memang kelurahan menjual kupon gerak jalan, namun tidak memaksa.
"Kelurahan tak melakukan intimidasi," ujarnya.
Ditemui, kemarin, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyebut penyaluran BLT BBM di Sumedang berjalan dengan lancar, kecuali di Kelurahan Talun.
Namun, Bupati menyebut, pembelian kupon gerak jalan di Kelurahan Talun itu bukan pemotongan.
"Informasi yang saya terima, di sana ada sebuah even gerak jalan, dan even itu sudah dilaksanakan. Kupon disebar, dan informasi yang saya terima ada satu RW yang mengimbau masyarakat membeli kupon itu," kata Dony.
Dony juga mengatakan, berdasar laporan yang ia terima, imbauan RW itu bersifat siapa mau beli, bukan merupakan paksaan untuk membeli.
"Kami telah menugaskan Camat dan Inspektorat Daerah untuk ke Kelurahan Talun. Semuanya berjalan baik. Jadi bukan pemotongan," kata Dony
Dia menegaskan bahwa BLT adalah hak penerimanya untuk digunakan apa saja. namun disarankan untuk dipakai membeli bahan-bahan pokok seperti sembako.
"Saya minta tidak dikaitkan dengan apapun. Usahakan untuk sembako, pemenuhan gizi, dan peningkatan daya beli," katanya.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan BLT yang disalurkan pemerintah untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM tidak boleh dipotong untuk alasan apapun oleh siapapun.
"Kalau ada pemotongan, itu kan tidak boleh. Itu sudah menjadi ranah hukum," kata Uu di Gedung Sate, Bandung, Selasa (20/9).
Ia berharap pengawasan pembagian BLT bisa dilakukan secara maksimal supaya tepat sasaran. Orang yang mendapatkannya harus memenuhi unsur keadilan. (kiki andriana/syarif abdussalam)