Kejamnya Rentenir di Garut

BEDA NASIB Undang dan Rentenir yang Robohkan Rumahnya Kini, Undang Peluk Kapolres, A Jadi Tersangka

Tangisan Undang seketika pecah usai Kapolres menyatakan bahwa Polres bersama Pemkab Garut akan kembali membangunkan rumah bagi Undang

TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Tangisan Undang dan istri seketika pecah, Selasa (20/9/2022), setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan. 

Tak tahan dengan desakan rentenir, saudara Undang pun akhirnya setuju untuk menjual rumah Undang itu kepada A dengan harga Rp 20,5 juta, yang hanya dibayar oleh A Rp 5,5 juta karena Rp 15 jutanya langsung dipotong sebagai pelunasan utang.

A, perempuan yang menjadi otak perobohan rumah milik Undang, kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok A, Rentenir di Garut yang Robohkan Rumah Warga, Punya Ratusan Nasabah, Beroperasi Sejak 2016

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya yang ikut membantu merobohkan rumah Undang, serta E (52), kakak kandung Undang yang ikut terseret dalam kasusini karena menjual tanah milik Undang kepada A.

Kapolres mengatakan mereka menetapkan tersangka setelah melalui beberapa langkah penyelidikan.

Dimulai dari laporan korban ke Polsek Banyuresmi terkait perobohan rumahnya, hingga akhirya dilimpahkan ke Polres Garut.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka dari kasus 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP, tersangka sembilan orang yaitu A, NN, EN, AC, AK, BI, US dan MA," ujar Kapolres.

Adapun tersangka lainnya, E, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual tanah milik Undang tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah.

E dijerat dengan Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah.

"Ancaman pidana untuk Pasal 170 paling maksimal adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 385 kepada saudara E itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman, mengatakan rumah yang semula milik Undang sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.

Baca juga: Undang Menangis di Pelukan Kapolres Garut, Bakal Dibangunkan Kembali Rumah yang Dirobohkan Rentenir

"Saat itu E, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu bundel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," Firman.

Perobohan rumah, ujar Firman, juga dilakukan oleh saudara kandung Undang.

"Kata E, itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef, mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang jelas tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.

Sertifikat tanah tersebut menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.

"Penjualan itu sepihak. Klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.(*)

(Sidqi Al Ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved