Kejamnya Rentenir di Garut
Undang Menangis di Pelukan Kapolres Garut, Bakal Dibangunkan Kembali Rumah yang Dirobohkan Rentenir
Tangisan Undang seketika pecah setelah AKBP Wirdhanto menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah undang yang rumahnya
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Tangisan Undang seketika pecah, Selasa (20/9/2022), setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan.
Dalam ekspose tersebut, A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya jadi tersangka.
Ia jadi tersangka bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Baca juga: AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta
A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.
Tujuh orang tersebut diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang. (*)