Korupsi Massal, KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Giri
Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. KPK menetapkan 28 mantan anggota DPRD Jambi menjadi tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

"Betul (28 orang jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Ali belum mengungkap nama-nama anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sama yang juga tengah diusut komisi antirasuah.

Ali mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, ia masih belum menjelaskan pengembangan apa yang dilakukan KPK.

Baca juga: Diungkap KPK: Segini Biaya Termurah untuk Jadi Kepala Daerah, Jomplang dengan Gajinya

Menurut dia, lembaganya akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyidikan dinilai cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," papar Ali.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: JPU KPK Tuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kendati demikian, lanjut Ali, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Pembahasan RAPBD 2017-2018"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved