JPU KPK Tuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sembilan tahun enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sembilan tahun enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sembilan tahun enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Tuntutan JPU KPK dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang tersebut, Rahmat Effendi hadir secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Siswhandono.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," katanya.

JPU KPK juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun.

"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ucapnya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Jalani Sidang Tuntutan yang Didakwa Terima Rp 10 Miliar dan Minta Setoran

JPU KPK menyampaikan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana," katanya.

Rahmat Effendi dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp. 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp. 7,1 miliar lebih.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap dan Pungli dari ASN, Nilainya Fantastis

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved