Kasus Ferdy Sambo
Dipecat dari Polri, Apakah Ferdy Sambo Tetap Dapat Uang Pensiun?
Polri akhirnya menolak banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri akhirnya menolak banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Proses sidang banding pemecatan Ferdy Sambo itu dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri? Apakah dia masih berhak mendapatkan uang pensiun sekaligus status sebagai purnawirawan polisi?
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan kalau Ferdy Sambo tak akan mendapat uang pensiun setelah dipecat dari polisi.
Dia baru bisa mendapatkan hak uang pensiun jika mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo sendiri sudah ditolak Polri beberapa waktu lalu.
Selain itu, eks Kadiv Propam Polri itu juga tak akan mendapat gelar purnawirawan.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.
Berapa Besaran Pensiunan Polri
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Baca juga: Karier Terang Ferdy Sambo Kini Padam, Ini Rekam Jejaknya Sebelum Dipecat Polri
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Uang pensiun yang dibayarkan adalah dihitung dari gaji pokok terakhir.
Ferdy Sambo Tak Lagi Terima Uang Rp 36 Juta Per Bulan