Kasus Ferdy Sambo
Dipecat dari Polri, Apakah Ferdy Sambo Tetap Dapat Uang Pensiun?
Polri akhirnya menolak banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pasca putusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.
"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata dia.
Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab.
Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok personel Polri dan aparatur pemerintah.
Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), yang besaran gaji pokoknya berkisar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500.
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500.
Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.
Berdasarkan asumsi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan sedikitnya Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.
Jumlah penghasilan ini tidak akan lagi diterima Ferdy Sambo, setelah secara administrasi pemecatannya resmi disetujui.
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat