Kejamnya Rentenir di Garut
PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah
A terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang diketahui mengalami syok berat.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Ia mengatakan kliennya tersebut besok akan menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Terkait langkah hukum, ia menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.
Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.(*)
Baca juga: Diteror OTK, Korban Rentenir yang Rumahnya Dirobohkan di Garut Diungsikan ke Tempat Aman