Kejamnya Rentenir di Garut

PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah

A terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang diketahui mengalami syok berat.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Puing-puing rumah milik Undang (42) warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rumahnya rata dengan tanah setelah tidak sanggup membayar hutang. 

Ia mengatakan kliennya tersebut besok akan menjalani pemeriksaan di Polres Garut.

Terkait langkah hukum, ia menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.

"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.

Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.

"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.

Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.

"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.(*)

Baca juga: Diteror OTK, Korban Rentenir yang Rumahnya Dirobohkan di Garut Diungsikan ke Tempat Aman

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved