Breaking News

Kasus Ferdy Sambo

Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemecatan, Sidang Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3

Hari ini Senin (19/9/2022) akan digelar sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.

Editor: Ravianto
(Tangkap layar YouTube Kompas TV) caption:
Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Hari ini Senin (19/9/2022) Irjen Ferdy Sambo akan mengikuti sidang banding pemecatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini Senin (19/9/2022) akan digelar sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.

Sidang Banding pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo ini akan dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rencananya sidang yang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J ini akan dimulai pukul 10:00 WIB.

"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.

Namun begitu, dia masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin Sidang Banding tersebut.

Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Baca juga: Diduga Ada Kakak Asuh yang Coba Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, kata Penasihat Ahli Kapolri

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Prediksi tidak dikabulkan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved