Dugaan Pungli BLT di Sumedang Disebut Lurah Talun Hanya Settingan, IJTI Sumedang Lapor Polisi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumedang berencana melaporkan Lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Istimewa/ warga- Agun
Dadang Juhadi (38), menunjukkan kupon gerak jalan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumedang berencana melaporkan Lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara, kepada Kepolisian Resor Sumedang. 

Hal ini merupakan buntut sikap kelurahan yang intimidatif terhadap warganya sendiri. Sikap tersebut ditampakkan kelurahan karena warga bernama Dadang Juhadi (38) dan sejumlah warga lainnya mengeluhkan potongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kupon gerak jalan. 

Warga mengeluhkan itu kepada sejumlah wartawan televisi. Ketika berita tentang pengarahan BLT untuk membeli paket kupon senilai paling rendah Rp15ribu itu muncul ke publik, Pemerintah Kelurahan Talun bereaksi. 

"Saya sudah di Polres Sumedang pagi ini, menunggu Kasat Reskrim tiba."

"Ya rencananya kami akan laporkan Kelurahan," kata Ketua IJTI Sumedang-Majalengka, Beben HVA, Senin (19/9/2022). 

Beben mengatakan pihak IJTI merasa perlu melaporkan Lurah Talun karena pihak kelurahan keukeuh menganggap bahwa liputan yang dibuat wartawan adalah rekayasa. 

Padahal warga sudah jelas mengeluhkan kutipan paksa pengurus RT dan RW atas BLT untuk dibelikan kupon gerak jalan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelurahan Talun

"Kelurahan membuat narasi dengan video surat pernyataan narasumber kami, seolah-olah liputan kami disetting, setelah berita tayang, diintimidasilah narasumber kami," kata Beben. 

Dia tidak akan mempersoalkan itu jika surat pernyataan dan sekalipun dibacakan sambil divideo, jika itu dilakukan di Mapolres Sumedang setelah ada penyidikan. 

Baca juga: Ada Dugaan Pungli di Pencairan BLT di Sumedang, Warga Diminta Rp 30 Ribu, Diganti Kupon Gerak Jalan

Baca juga: Antre BLT, Warga Sumedang Disuruh Beli Kupon Gerak Jalan, Disiapkan Draft Pernyataan dari Kelurahan

"Sesuai Undang-undang Pers, narasumber wajib dilindungi," kata Beben. 

Dalam sikap kelurahan yang terus memproduksi konten-konten digital untuk menkonter berita tentang keluhan warga, Beben menilai ada kesan merendahkan profesi wartawan.  

"Nah itu, ada dugaan merendahkan profesi wartawan. Padahal fakta buktinya ada. Saya sudah mewawancarai yang betul-betul menerima BLT BBM dan dipaksa beli kupon," katanya. 

Perwakilan IJTI sudah bertemu dengan pihak Kelurahan Talun untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi di masyarakat.

Namun Kelurahan Talu tetap kukuh menganggap wartawan salah. 

"Maka pelaporan ini adalah jalan terakhir," kata Beben.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved