Kejamnya Rentenir di Garut
Duduk Perkara Rentenir Robohkan Rumah Warga yang Tak Mampu Bayar, Utang 1,3 Juta Jadi Rp 15 Juta
Hutang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rumah Undang (47) warga Garut dirobohkan rentenir gara-gara tidak mampu membayar hutang sebesar Rp 1,3 juta.
Peristiwa tersebut terjadi Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Hutang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.
"Jika tidak bisa melunasi keseluruhannya, klien kami hanya membayar bunganya saja perbulan," ujar kuasa hukum korban, Syam Yousef kepada Tribunjabar.id, Minggu (18/9/2022).
Ia menuturkan karena keterbatasan ekonomi, kliennya itu hanya mampu membayar bunga dari pinjaman tersebut.

Hingga akhirnya korban sudah tidak mampu membayar bunga pinjaman tersebut, hingga memilih berangkat ke Ujungberung, Kota Bandung untuk mencari pekerjaan.
Undang diketahui membawa istrinya dan seorang anaknya ke Ujungberung untuk bekerja.
"Waktu berlalu hingga September 2022, hutang klien kami membengkak dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 15 juta kepada seorang rentenir itu," ucap Yousef.
Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir, Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Warga Pinjam ke Bank Resmi
Saat Undang kembali ke kampung halamannya pada 15 September 2022, ia dikagetkan dengan kondisi rumahnya yang sudah rata dengan tanah.
Barang-barang seperti perabotan rumah pun ikut lenyap, hingga kini tidak diketahui keberadaanya.
"Ternyata rumah tersebut sudah dijual kepada A, oleh saudara korban pada tanggal 7 September 2022," ucapnya.
Penjualan tersebut menurutnya dimaksudkan untuk membayar hutang milik Undang, padahal menurutnya kliennya itu sama sekali tidak mengetahui transaksi penjualan tersebut.
Diketahui rumah tersebut dijual dengan harga Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta hutang korban.
Sisa Rp 5,5 juta yang diketahui dibawa oleh saudara Undang yang berinisial E.
Karena merasa sudah membeli rumah tersebut, terduga pelaku A akhirnya merobohkan rumah milik Undang.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.
Rentenir Syok
A terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang diketahui mengalami syok berat.
A juga disebut susah makan saat kasusnya tersebut membuat heboh khalayak umum.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman.
"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari sikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kawasan Pemda, Minggu (18/9/2022) malam.
Firman menyebut, kondisi kliennya itu memburuk setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Garut.
"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, kliennya itu tidak melakukan perobohan rumah milik Undang (47).
Rumah tersebut menurutnya sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," ujarnya.
Pada saat perobohan rumah tersebut, Firman menyebut hal itu bukan dilakukan oleh kliennya melainkan oleh saudara kandung Undang.
Hal tersebut dilakukan atas inisiatif saudara kandung Undang karena tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Uang penjualan tanah tersebut diketahui sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucapnya.
Ia mengatakan kliennya tersebut besok akan menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Terkait langkah hukum, ia menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.
Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya..(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)