Ibu dari Sukabumi Ngadu ke Hotman Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri, Kapolda Jabar dan Kapolres Ditegur
Seorang ibu berinisial NN (43) mengadukan masalah yang dihadapinya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Hingga saat ini Tribunjabar.id, masih berusaha menunggu jawaban dari Kapolres Sukabumi Kota.
Menuntut Keadilan
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu berinisial NN (43) asal Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, anaknya menjadi korban perkosaan ayah tirinya.
NN ini mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomor laporan LP/B/193/V/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
Namun setelah berbulan-bulan menunggu kepastian kasusnya yang menimpa anakanya, belum ada titik terang berupa penangkapan terduga pelaku.
Baca juga: Warga Terpaksa Merangkak di Jembatan Cimalim Sukabumi, Tak Ada Akses Lain untuk ke Seberang
"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke kantor polisi Polres Sukabumi Kota Unit PPA. Namun sampai sekarang belum ditangkap," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (15/8/2022).
Anaknya berinisial T (16) mengaku 12 kali diperkosa oleh ayah tirinya.
Bahkan korban kabur dari rumahnya pada 4 Juli 2022. Keberadaannya tak diketahui hingga kini.
"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu. Kata keluarga ayah kandungnya itu, mantan suami saya ngontrak dan tidak tahu di mana," tuturnya
Sampai saat ini NN berharap anaknya itu bisa pulang.
Baca juga: Tawari Korban Jadi TKW Lewat Jalur Ini, Enam Tersangka Perdagangan Orang Diciduk Polisi Sukabumi
Kini, suaminya telah memperkosa anaknya juga tidak diketahui keberadaannya.
"Suami saya juga pergi dari rumah semenjak pengakuan anak saya itu. Namun saya menduga anak saya itu sepertinya dibawa atau curiga sering bertemu dengan ayah tirinya itu, diguna-guna ini mah," ucapnya.
"Harapan saya sebagai ibunya, ayah tirinya ini segera ditangkap dan diadili secara hukum," ucapnya. (*)