Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Kasus Subang: Yosep Minta Kasus Perampasan Nyawa Istri dan Anaknya Jangan Sampai Redup
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang masih menyisakan misteri. Yosep Hidayat mewakili keluarga meminta kasus ini jangan sampai redup
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Kabupaten Subang masih menyisakan misteri siapa pelakunya.
Polisi dari Polres Subang maupun Polda Jabar belum lama ini melepas garis polisi yang bertengger di rumah yang menjadi saksi bisu kejadian keji tersebut.
Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayat mewakili keluarga meminta kasus ini jangan sampai redup.
Apalagi ia sudat menyurati Presiden Joko Widodo terkait kasus perampasan nyawa ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah TKP yang menjadi saksi bisu kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya tersebut yakni Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) itu terlihat lebih bersih.
Bahkan, rumput liar yang sebelumnya menutup dari rumah tersebut sudah tidak ada.
Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayat mengatakan, pihak keluarga membersihkan bagian halaman depan dari TKP tersebut agar terlihat lebih rapih serta tak berkesan kotor.
Baca juga: Setahun Kasus Subang, Masih Simpan Misteri, Yosep Belum Puas, Berharap Polisi Tidak Mempetieskannya
"Kemarin dibersihkan bagian luar sama halamannya saja, biar pantes aja di lihatnya enggak kumuh kesannya kayak apa gitu kalau misalkan masih ada rumput liar," ujar Yosep, Jumat(16/9/2022)
Menurut Yosep, bahkan pihak kepolisian dari penyidik Polres Subang pun turut membantu membersihkan rumput-rumput liar yang berada di halaman TKP tersebut.
Namun, Yosep mengaku untuk bagian dalam rumah belum dibersihkan karena masih menunggu petunjuk dari pihak kepolisian.
"Dibersihkannya bareng keluarga saja dibantu juga sama pak polisi dari penyidik Polres Subang kemarin," katanya.
Baliho Bertuliskan Tuntutan Warga Hilang
Pada 18 Agustus 2022 tepat satu tahun kasus pembunuhan Tuti serta Amalia terpampang baliho besar bertuliskan tuntutan warga dari Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.