Penemuan Mayat di Subang
Setahun Kasus Subang, Masih Simpan Misteri, Yosep Belum Puas, Berharap Polisi Tidak Mempetieskannya
Hari ini, Kamis (18/8/2022), genap setahun kasus berdarah perampasan nyawa terhadap ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Hari ini, Kamis (18/8/2022), genap setahun kasus berdarah perampasan nyawa terhadap ibu dan anak di Kampung Ciseuti Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pada 18 Agustus 2021, jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi mobil Alphard di rumah mereka.
Kasus ini menarik perhatian publik.
Kasus yang kemudian diambil alih Polda Jabar tersebut belum juga menemukan titik akhir hingga saat ini.
Baca juga: Pria Berinisial S Dalam Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef: Tak Pernah Ada dalam Saksi yang Diperiksa
Suami Tuti Suhartini atau ayah Amalia Mustika Ratu, Yosef, mengaku belum puas karena hingga saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap.
"Sebenarnya saya itu masih belum puas dengan belum terungkapnya kasus pembunuhan anak dan istri saya. Tapi alhamdulillah rumah diserahkan kembali supaya bisa dibersihkan karena kondisinya penuh dengan semak belukar," kata Yosep, Rabu (17/8/2022).

Yosef berharap, pihak penyidik Polda Jabar terus mengusut kasus yang menewaskan anak dan istrinya tersebut yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita ingin polisi terus memproses kasus pembunuhan anak dan istri saya, dan tidak mempetieskan (menghentikan penyidikan) kasus yang telah menewaskan anak dan istri saya," ucapnnya.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, penyerahan kunci rumah TKP itu merupakan satu di antara poin yang tercantum dalam surat Yosef yang dilayangkan ke presiden.
Yosef meminta TKP diserahkan kepada keluarga.
Baca juga: Yosef Menangis Minta Bantuan Presiden, Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap
"Beberapa hari yang lalu sempat menyampaikan surat terbuka kepada presiden, berharap perkara ini ada keadilan. Pak Yosef juga berharap perkara ini tidak dipetieskan (dihentikan penyidikannya), dan TKP ini yang terbengkalai untuk diserahkan kepada Pak Yosef," katanya.
Namun demikian, kata Rohman, pihaknya akan menyerahkan kembali TKP kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu akan digunakan.
Rohman juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga kliennya.
"Jangan sampai dipetieskan atau dihentikan kasus penyidikannya," tegas Rohman. (*)