Bawa Kabur Anak Orang dari Sukabumi, Warga Cianjur Ditangkap Polisi di Bogor, Awalnya Kenalan di FB
Seorang remaja berinisial IY (25), membawa kabur gadis berhari-hari. Gadis yang dibawa kabur IY adalah warga Kecamatan Nyalindung yang belum dewasa.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang remaja berinisial IY (25), membawa kabur gadis berhari-hari.
Gadis yang dibawa kabur IY adalah warga Kecamatan Nyalindung yang belum dewasa dan tanpa seizin orang tuanya.
IY, warga Kampung Cileueur, RT 01/RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, pun ditangkap Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi.
Kapolsek Nyalindung, AKP R. Dandan Nugraha Gaos mengatakan, perisitiwa ini bermula saat korban berinisial F (16) asal warga Kampung Cicalobak, RT.05, RW.03, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, telah meminta izin keluar rumah untuk membeli kertas karton pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kisah Pohon Saparantu yang Berusia 300 Tahun, Disebut Terkait Erat dengan Sejarah Cianjur
Namun sampai dengan malam hari, korban tak kunjung kembali ke rumahnya, hingga akhirnya orang tua langsung melporkan ke pihak Polsek.
"Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan. Sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepara kepala dusun dan meneruskan kepada Bhabinkamtibmas," ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, informasi bahwa korban diduga dibawa oleh temannya seorang laki-laki yang dikenal korban melalui media sosial Facebook berinisial IY asal warga Cianjur.
Kemudian Jumat (9/9/2022) langsung menelusuri informasi tersebut dengan mencari keberadaan IY yang beralamat di Kampung Cileueur, RT 01/RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Cianjur.
Baca juga: Jalur Cianjur-Puncak Sempat Lumpuh Total, Pohon Besar Tumbang di Cangklek
"Setiba di lokasi rumah IY, orang tua angkat pelaku membenarkan bahwa pada Minggu (04/09) IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan oleh kami. Nah, keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah," tutur Dandan
IY dan korban berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Info tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mencari keberadaannya di daerah Kota Bogor.
Kemudian pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan korban pun kembali ke rumah pada pukul 18.30 WIB.
"Kemudian Selas (13/9/2022), sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dipimpin oleh Kapolsek Nyalindung dan Kanit Reskrim beserta tim, pelaku berhasil ditangkap," ungkap Dandan
Setelah berhasil diringkus, pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Nyalindung, Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP. Yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Dandan.