Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Sebut Penyidik Sempat Takut Periksa Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J
"Penyidik sempat takut karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Listyo Sigit
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penyidik Polri sempat takut memeriksa mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Listyo Sigit, penyidik takut lantaran status Ferdy Sambo yang menjabata Kadiv Propam ketika itu.
"Penyidik sempat takut karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).
Situasi itu menjadi alasan Kapolri membentuk tim khusus (timsus), melibatkan pejabat utama Polri di antaarnya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kami libatkan para pejabat utama Polri, saya libatkan Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Kabareskrim serta beberapa tim yang memiliki integritas," ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Ditanya Soal Ferdy Sambo dan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mahfud MD Jawab Tiga Kata
Langkah pertama timsus itu adalah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk mempermudah proses pengusutan kasus yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga.
Tak hanya itu, 25 anggota Polri termasuk, Ferdy Sambo, diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing.
"Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab," kata Listyo Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), dan Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo).
Ada juga Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Irfan Kamil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Pol-Listyo-Sigit-Prabowo-23.jpg)