Harga BBM Naik

BBM Naik, Organda KBB Ajukan Tarif Angkutan Naik 30 Persen, Padalarang-Cikalongwetan Jadi Rp 17 Ribu

Harga BBM naik, tarif angkutan umum di KBB diusulkan Organda naik 30 persen.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Angkutan umum saat melintasi kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Foto diambil beberapa waktu lalu. Tarif angkot di KBB akan naik setelah BBM naik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tarif angkutan umum seperti angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemungkinan bakal naik hingga 30 persen setelah pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seperti diketahui, saat ini harga Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu per liter dari Rp 7.650 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

Ketua Organda KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, terkait kenaikan tarif angkutan umum ini sudah dibahas dengan Dinas Perhubungan dan sudah ada kesepakatan untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan umum di 31 trayek.

"Organda telah mengajukan kenaikan tarif angkutan umum rata-rata sebesar 30 persen di seluruh trayek di Bandung Barat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan perhitungan itu, kata dia, kenaikan tarif angkutan umum di KBB berkisar antara Rp 4.000-5.000.

Keputusan ini diambil karena kenaikan BBM tersebut jelas memberatkan para pengusaha angkutan.

"Kenaikan BBM ini jelas sangat memberatkan kami, jadi misalkan, trayek Padalarang-Cikalongwetan sekarang  Rp 13 ribu eksistingnya. Kalau naik 30 persen nanti jadi sekitar Rp 17.000," kata Asep.

Asep mengatakan, pengajuan tarif angkutan umum itu dilakukan agar para pemilik angkot tetap bisa bertahan dan mendapat pemasukan di tengah mahalnya harga BBM.

"Untuk saat ini usulan kenaikan tarif angkutan itu telah diberikan kepada Dinas Perhubungan KBB," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah usulan kenaikan tarif tersebut diajukan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah berupa Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Mudah-mudahan Dishub memproses dengan cepat. Ini adalah keputusan dilema terhadap masyarakat yang harus diambil di tengah keputusasaan Pemerintah menaikkan BBM," ujar Asep.

Baca juga: Imbas Harga BBM Naik, Organda Kota Cirebon Sepakati Kenaikan Tarif Angkot, Segini Besarannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved