Harga BBM Naik

Harga BBM Naik, Hanya Deretan Motor Ini yang Diusulkan Boleh Beli Pertalite, Punyamu Termasuk?

Apa saja daftar motor yang boleh membeli Pertalite? Simak di sini daftar kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
Pom bensin mini di Rancabolang ikut naikan harga setelah pemerintah resmi naikan harga BBM, Minggu (4/9/2022). Pemerintah mengusulkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk motor dan mobil. Hanya beberapa motor yang boleh membeli Pertalite jika aturan diberlakukan. 

TRIBUNJABAR.ID - Apa saja daftar motor yang boleh membeli Pertalite? Simak di sini daftar kendaraan yang boleh membeli BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.

Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi per 3 September 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada jumpa pers yang digelar pada Sabtu (3/9/2022).

Dimana harga Pertalite yang semula Rp 7.650, naik menjadi Rp 10.000 per liter.

Kemudian ada pula jenis BBM Solar yang semula seharga Rp 5.150, naik menjadi Rp 6.800 per liter.

Tidak hanya BBM bersubsidi, harga Pertamax juga ikut naik yang semula Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Beriringan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut, pemerintah berencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Baca juga: Gubernur Jabar Minta SPBU Diawasi, Agar BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Kemungkinan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan berdasarkan kapasitas mesin.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi Tribunnews.com.

Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite.

"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," kata Saleh, saat dikonfirmasi Tribunnews.com. pada Rabu (3/8/2022).

Meski demikian, aturan pembatasan tersebut masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Lantas apa saja kendaraan roda dua yang memenuhi syarat membeli Pertalite jika aturan tersebut sudah direvisi?

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa di Cirebon Sempat Saling Dorong dengan Polisi

Berikut daftar motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dikutip dari Tribunnews.com:

- Honda PCX 150
- Honda Beat
- Honda Vario
- Honda Scoopy
- Honda Supra X
- Honda Revo X
- Honda Supra Cub

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved