Harga BBM Naik

Harga BBM Naik, Hanya Deretan Motor Ini yang Diusulkan Boleh Beli Pertalite, Punyamu Termasuk?

Apa saja daftar motor yang boleh membeli Pertalite? Simak di sini daftar kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
Pom bensin mini di Rancabolang ikut naikan harga setelah pemerintah resmi naikan harga BBM, Minggu (4/9/2022). Pemerintah mengusulkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk motor dan mobil. Hanya beberapa motor yang boleh membeli Pertalite jika aturan diberlakukan. 

- Yamaha Mio
- Yamaha Fino
- Yamaha Soul
- Yamaha Majesty
- Yamaha NMax

Selain motor, pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga berlaku bagi mobil.

Berikut daftar mobil yang memiliki kapasitas di bawah 1.500 cc:

- Daihatsu Ayla
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Sigra

- Honda BR-V
- Honda Brio RS
- Honda Brio Satya
- Honda HR-V 1.5L
- Honda HR-V 1.8L
- Honda Jazz
- Honda Mobilio

- Kia Seltos
- Kia Picanto

- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Mitsubishi Eclipse Cross

- Suzuki Ignis
- Suzuki Baleno
- Suzuki SX4 S-Cross
- Suzuki Karimun Wagon R

- Toyota Agya
- Toyota Avanza
- Toyota Calya
- Toyota Rush
- Toyota Sienta
- Toyota Vios
- Toyota Yaris

Kendaraan yang boleh membeli Solar bersubsidi

Konsumen yang bisa menggunakan Solar bersubsidi terlampir aturannya pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Berikut daftarnya:

Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved