Kasus Ferdy Sambo
SOSOK Kompol Baiquni, Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ini Rekam Jejaknya, Kini Ajukan Banding
Kompol Baiquni dipecat terkait Obstruction of Justice setelah dinilai menghalangi penyidikan di kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J
TRIBUNJABARID - Sosok Kompol Baiquni Wibowo jadi sorotan usai dipecat dari Polri menyusul rekannya, Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni dipecat terkait Obstruction of Justice setelah dinilai menghalangi penyidikan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Siapa Kompol Baiquni Wibowo?
Kompol Baiquni Wibowo adalah eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).
Polri lalu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan tindak pidana Obstruction of Justice.
Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Bersalah dan Aset Polri, Akan Lolos dari Jeratan?
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," terang Dedi.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan Kompas.com, Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Setelah dicopot, Kompol Baiquni Wibowo dimutasi ke Yanma Polri.
Baca juga: REKAM JEJAK Kompol Chuck Putranto yang Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Apa Perannya?
Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: REKAM JEJAK Kompol Chuck Putranto yang Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Apa Perannya?
Ferdy Sambo menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya dengan memerintahkan menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kompol-baiquni-wibowo-dipecat-terkait-obstruction-of-justice.jpg)