Harga BBM Pertamina Pertalite hingga Pertamax Minggu 4 September 2022, Pedagang Kopi Naikkan Harga
Berikut update harga harga BBM Pertamina hari ini Pertamina pada 16 Juli 2022, pertalite hingga pertamax.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut update daftar harga BBM Pertamina hari ini pertalite hingga pertamax, Minggu 4 September 2022 setelah kenaikan harga BBM.
Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yang berlaku mulai Sabtu, 3 September 2022, kemarin.
Hal ini diumumkan langsung Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.
Sang Presiden menyebut bahwa keputusan menaikkan harga BBM merupakan situasi sulit.
Sayangnya, keputusan tersebut perlu diambil demi menyeimbangkan bengkaknya BBM subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Ini Suara Hati Mahasiswa Setelah Pemerintah Menaikkan Harga BBM, Dinilai Bukan Langkah Tepat
"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi.
Sebelumnya kenaikan harga BBM telah jauh-jauh hari mendapatkan beragam reaksi dari seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan sejak hari pertama kenaikan harga BBM Pertalite hingga Pertamax tersebut pedagang kopi langsung menaikkan harga jualannya.
Bahkan sejumlah mahasiswa di Indonesia turut berkeluh kesah dan melakukan aksi demo.
Setelah kenaikan harga BBM yang diberlakukan kemarin, lalu bagaimaan update harga BBM hari ini, Minggu 4 September 2022?
Berikut daftar harga BBM per 4 September 2022, pertalite hingga pertamax dilansir dari mypertamina.id:
Daftar Harga BBM Pertalite
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 10.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 10.000
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 10.000
- Provinsi Riau: Rp 10.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 10.000
- Provinsi Kodya Batam (FTZ): Rp 10.000
- Provinsi Jambi: Rp 10.000
- Provinsi Bengkulu: Rp 10.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 10.000
- Provinsi Bangka-Belitung: Rp 10.000
- Provinsi Lampung: Rp 10.000
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 10.000
- Provinsi Banten: Rp 10.000
- Provinsi JawaBarat: Rp 10.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 10.000
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 10.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp 10.000
- Provinsi Bali: Rp 10.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 10.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 10.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 10.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 10.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 10.000
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 10.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 10.000