Dilema Menaikan Tarif Angkutan Umum, Organda Jabar Minta BBM Bersubsidi dan Pembebasan Pajak Angkum
Sekretaris DPD Organda Jabar, meminta pemerintah memberikan BBM bersubsidi khusus bagi angkutan umum atau membebaskan pajak bagi angkutan umum,
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jabar, Ifan Nurmufidin, mengatakan, pihaknya menolak kenaikan BBM bagi angkutan umum.
Ia pun meminta pemerintah memberikan BBM bersubsidi khusus bagi angkutan umum atau membebaskan pajak bagi angkutan umum, supaya tidak terjadi lonjakan kenaikan tarif angkutan umum.
Ia mengatakan pemerintah beralasan menaikkan BBM agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa menikmati subsidi.
Padahal selama ini yang menggunakan angkutan umum kebanyakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Kita betul-betul menolak kenaikan BBM bagi angkutan umum karena kebanyakan ini dipergunakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Kalau sekarang tarif angkot pun harus naik, kami menjadi dilema karena kami melihat apakah dengan penyesuaian tarif angkutan umum, ini menjadi solusi bagi stabilitas para pengusaha angkutan umum," katanya melalui ponsel, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Organda Sumedang Tak Akan Demo, Minta Pemerintah Proaktif Sesuaikan Tarif
Ia mengatakan jika tarif angkutan umum dinaikan, ini menjadi bermasalah dengan ekonomi warga yang sekarang daya belinya tengah menurun. Dengan kenaikan BBM, inflasi terjadi dan seluruh harga kebutuhan pokok pasti naik.
"Jadi Jangan hanya dilihat BBM naik dan tarif angkutan umum naik, tapi seluruh kebutuhan masyarakat itu akan naik. Itu bagi kami sangat dilema seandainya tarif ini dinaikkan, apakah para penumpang juga masih mau menggunakan angkutan umum. Malah program pemerintah untuk kembali menciptakan masyarakat pakai angkutan umum ini malah jadi tidak akan berjalan dengan baik karena masyarakat ketika angkutan umum ini juga tarifnya naik mereka lebih baik pakai kendaraan pribadi," katanya.
Ia mengatakan kalau memang subsidi dari BBM ini tidak bisa diberikan oleh pemerintah, pihaknya juga minimal mengharapkan subsidi dalam bentuk lain. Contoh halnya pemerintah dapat membebaskan pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum.
"Jadi khusus angkutan umum tidak dikenakan pajak. Nah itu kan juga sedikit bisa menolong cost dari produksi atau biaya pengadaan angkutan umum. Jadi yang pertama tadi subsidi dari BBM-nya, nggak apa-apa jadi naik, tapi khusus angkutan umum ini diberikan pengecualiannya, diberikan subsidi melalui My Pertamina. Kedua kalau memang yang subsidi BBM tidak bisa diberikan ya berarti bisa juga pemerintah memberikan subsidi melalui penghapusan pembayaran pajak kendaraan bermotor semua angkutan umum," katanya.
Mengenai penyesuaian tarif sendiri, ia mengatakan belum menghitungnya karena lebih fokus terhadap penolakan kenaikan BBM dan permohonan subsidi.
Baca juga: Imbas Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Siap-siap Ikut Naik, Jadi Berapa?
Seperti diketahui, barga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi naik, berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Pengumuman harga BBM naik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam jumpa pers di Istana Merdeka.
Adapun yang mengalami kenaikan adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. (*)